Pengawasan Metrologi Legal Digencarkan, Dinas Perdagangan Makassar Jamin Ketepatan Alat Ukur

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Evy Aprialti, memimpin langsung pelaksanaan Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal di sejumlah lokasi usaha di Kota Makassar.
Kegiatan ini dilaksanakan sepanjang 1 Juli hingga 31 Juli 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penegakan ketentuan metrologi legal.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh pelaku usaha dalam aktivitas perdagangan.
Kegiatan ini bertujuan menjamin hak konsumen agar memperoleh ukuran dan timbangan yang benar dalam setiap transaksi.
Pelaksanaan pengawasan tersebut dilandasi oleh sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam kegiatan ini, tim pengawasan Dinas Perdagangan Makassar menyisir berbagai lokasi usaha, termasuk perusahaan mitra konstruksi yang beroperasi di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di sejumlah ritel modern, seperti Hero Mall Nipah, Mitra Diskon Swalayan Tamalanrea, dan Lotte Mart Sultan Alauddin.
Selama pelaksanaan pengawasan, Kadisperin Makassar Evy Aprialti terlibat langsung dalam pemeriksaan penggunaan UTTP yang digunakan oleh perusahaan dan pelaku usaha.
Pemeriksaan meliputi kesesuaian alat ukur dengan standar metrologi legal serta kewajiban tera dan tera ulang.
“Pengawasan metrologi legal ini penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menciptakan iklim perdagangan yang adil, transparan, dan melindungi hak-hak konsumen,” ujar Evy Aprialti.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan dan penyuluhan ini juga bertujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan di Kota Makassar.
Dinas Perdagangan Makassar menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan metrologi legal secara berkelanjutan guna mendukung tertib ukur dan mewujudkan perdagangan yang sehat dan berkeadilan.