Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Makassar, PT Zarindah Perdana Fokus Bangun Rumah Subsidi

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas gugatan PT Osos Almasarat Internasional terhadap tergugat PT Zarinda Perdana yang bergulir di pengadilan sejak November 2021 lalu.
Dalam amar putusan PN Makassar pada 4 Agustus 2022 lalu, tergugat PT Zarinda Perdana terbukti melakukan wanprestasi terhadap penggugat yaitu PT Oso Almasarat Internasional.
PN Makassar kemudian menghukum tergugat PT Zarindah Perdana untuk membayar sejumlah uang berdasarkan surat kerja sama dan kontrak senilai Rp258 miliar.
Namun putusan PN Makassar dibatalkan Pengadilan Tinggi Makassar. Pembatalan itu tertuang di dalam putusan banding Nomor: 391/PDT/2022/PT MKS yang keluar pada 16 Januari 2023.
Putusan itu keluar setelah tergugat PT Zarindah Perdana melakukan banding atas putusan PN Makassar. Berkas banding dikirimkan pada 30 September 2022.
Dalam situs resmi sipp.pn-makassar.go.id disebutkan hasil banding membatalkan putusan PN Makassar tanggal 4 Agustus Nomor 392/Pdt.G/2022/PT Mks yang dimohonkan banding.
Kabag Legal PT Zarindah Perdana, Eky mengatakan pembatalan telah itu menjadi bukti bahwa pihaknya selama ini memang tidak pernah menerima aliran dana tersebut.
“Berarti tidak benar kami melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan PT Osos Almasarat Internasional Co dengan gugatan Rp258 miliar,” ujarnya saat ditemui, Jumat (20/1).
Dia kemudian menjawab dan meluruskan informasi yang beredar. Ia memastikan tidak pernah menerima dana seperti yang dituduhkan.
Seperti yang terlihat dalam riwayat rekening koran perusahaan.
“Bisa saja mereka menerima dana sebesar itu namun tidak disampaikan ke kami, dari riwayat rekening koran, bukti penerimaan dan lainnya. Jumlahnya tidak sebesar itu bahkan hingga 2019 dana mereka sudah dikembalikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Eky menambahkan dengan keluarnya putusan mengadilan membuat PT Zarindah Perdana akan lebih fokus memproduksi rumah.
Khususnya, segmen rumah subsidi yang banyak dibutuhkan masyarakat luas.
“Kita akan fokus bangun rumah subsidi yang banyak dibutuhkan, bahkan kami berencana akan terus berekspansi,” paparnya.
Ia juga memberi sinyal akan melaporkan PT Osos Almasarat Internasional atas pidana pencemaran nama baik. Hal itu lantaran menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.
“Kami keberatan karena menyebarkan berita yang memojokkan dan memfitnah perusahaan kami entah apa tujuannya padahal tdk terbukti dan tidak berdasar fakta,” jelasnya.
Eky juga memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang pernah menolak gugatan serupa. Diantaranya putusan PN Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.
Kemudian ada juga dari mabes polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) Nomor B231/III/2020/Dittipidum.
Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
“Selalu ditolak karena memang kami tidak pernah menerima dana mereka jumlahnya bagai langit dan bumi dan hingga 2019 telah dikembalikan, makanya selalu ditolak,” tutupnya.