Peneliti Lingkungan Dukung Kebijakan Pemkot Makassar, Pilah Sampah Harus Dimulai dari Rumah

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang mulai menerapkan pembatasan sampah masuk ke TPA Tamangapa mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan.
Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping.
Dewan Lingkungan sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang menilai kebijakan tersebut menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah di Kota Makassar, dari yang selama ini berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan menjadi pengurangan, pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan sampah sejak dari sumbernya.
“Kalau kita berbicara soal kesiapan, tidak akan pernah ada yang benar-benar siap. Yang ada adalah dijalankan, dilakukan,” ujar Marini, Kamis (30/7).
Menurutnya, persoalan sampah tidak mungkin diselesaikan hanya oleh pemerintah.
Sebagai penghasil sampah setiap hari, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mulai memilah dan mengelola sampah dari rumah.
“Kalau kita diminta memilah, yuk kita pilah sampahnya. Itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap program bersama,” katanya.
Marini menjelaskan, langkah paling sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah memisahkan sampah menjadi tiga kelompok, yakni sampah organik, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, serta sampah residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan.
Ia menegaskan, pemilahan tersebut tidak harus menggunakan tempat sampah dengan bentuk atau warna tertentu. Yang terpenting adalah fungsi pemisahannya.
“Model tempat sampahnya tidak mesti seragam. Yang penting disesuaikan dengan fungsinya,” ujarnya.
Menurut Marini, sampah organik seperti sisa makanan, kulit sayuran, daun, dan material organik lainnya dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan sebagai pakan maggot.
Sementara sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kaleng, dan kaca sebaiknya dibersihkan, dikeringkan, lalu disalurkan ke bank sampah agar tetap memiliki nilai ekonomi.
Sebaliknya, jika sampah bernilai tersebut bercampur dengan residu, kualitasnya akan menurun dan sulit didaur ulang.
“Sayang sekali, padahal botol, kaca, dan material lainnya masih memiliki nilai dan bisa dijual ke bank sampah,” tuturnya.
Marini mengakui penerapan kebijakan tersebut masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana.
Namun, kondisi itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda perubahan.
Ia menilai kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat setelah adanya sanksi administratif terkait praktik open dumping.
“Adanya sanksi administrasi tahun lalu membuat kita harus segera menindaklanjuti arahan Menteri bahwa mulai 1 Agustus hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA,” jelasnya.
Selain mengajak masyarakat memilah sampah, Marini juga mendorong pemanfaatan bank sampah yang tersedia di lingkungan permukiman, kantor, sekolah, maupun fasilitas lainnya.
Menurutnya, keberadaan bank sampah menjadi bagian penting dari ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat karena memberikan akses bagi warga untuk menyalurkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang mendorong pembentukan sedikitnya satu bank sampah di setiap RW guna memudahkan masyarakat mengelola sampah dari sumbernya.
Lebih jauh, Marini menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak.
Edukasi kepada masyarakat, menurutnya, tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melainkan perlu melibatkan perangkat pemerintah, RT/RW, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan.
Selain melalui sosialisasi langsung, ia juga mendorong pemanfaatan media sosial dan platform digital untuk memperluas jangkauan edukasi mengenai pemilahan dan pengolahan sampah.
“Kalau mengharapkan hanya dari DLH atau Dewan Lingkungan, tentu personelnya sangat terbatas. Semua pihak harus ikut terlibat dalam edukasi ini,” katanya.
Marini berharap kebijakan yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 tidak dipandang semata sebagai pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa, melainkan sebagai langkah membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah.
Dengan pemilahan sejak dari rumah, sampah organik dapat diolah, sampah anorganik dapat masuk ke rantai daur ulang melalui bank sampah, sedangkan hanya sampah residu yang berakhir di TPA.
“Tidak ada yang benar-benar siap. Yang ada adalah dijalankan dan dilakukan,” pungkasnya.