Pemkot Makassar Tegaskan Tanah Urug TPA Antang Berasal dari Tambang Berizin

Pemkot Makassar Tegaskan Tanah Urug TPA Antang Berasal dari Tambang Berizin

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penggunaan material tanah urug untuk mendukung penataan kawasan tersebut.

Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan tanah urug dalam proses pembenahan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan material tanah urug digunakan sebagai bagian dari metode cover soil dalam pengelolaan sampah menuju sistem controlled landfill dan sanitary landfill.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga  penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover Soil,” ujarnya, Senin (8/6).

Menurutnya, seluruh proses pembenahan TPA Antang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Amin menjelaskan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah terus bertambah.

Karena itu, Pemkot Makassar tidak hanya melakukan perbaikan akses jalan dan mendukung operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug.

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, menekan perkembangan vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi, dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami Benahi sekarang,” sambung Amin.

Ia menjelaskan, sampah yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Menurut Amin, penggunaan tanah urug menjadi salah satu syarat teknis penting dalam proses transisi dari sistem open dumping menuju controlled landfill maupun sanitary landfill.

“Fokus kami adalah mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju sanitary landfill. Salah satu metode yang harus dilakukan adalah menutup timbunan sampah dengan tanah urug,” ujarnya.

Ia juga memastikan proses pengadaan tanah urug dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme e-katalog.

Material yang digunakan berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, kami memastikan seluruh material tanah urug berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi,” katanya.

Amin menyebutkan terdapat tiga perusahaan penyedia material tanah urug yang telah mengantongi IUP, yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, dan CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Ia menegaskan material tanah urug tersebut digunakan khusus untuk mendukung pembenahan TPA Antang dan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Lebih jauh, Amin menyampaikan bahwa pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Selain meningkatkan kualitas lingkungan, penataan kawasan TPA Antang juga diarahkan untuk mendukung pengembangan konsep ekonomi sirkular serta menciptakan kawasan yang lebih tertata, aman, dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

“Seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip transparansi. Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga