Pemkot Makassar Libatkan LAN RI Kaji Ulang TPP ASN dan Gaji PJLP

Pemkot Makassar Libatkan LAN RI Kaji Ulang TPP ASN dan Gaji PJLP

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta skema pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar dan tim Pusjar SKMP LAN RI yang dipimpin Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Muhammad Aswad, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme penetapan TPP ASN berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai.

“TPP ASN diatur dalam regulasi sehingga penetapannya harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai,” ujar Munafri.

Menurutnya, TPP merupakan instrumen penting untuk mendorong peningkatan kinerja ASN sekaligus memberikan penghargaan yang proporsional berdasarkan tanggung jawab dan capaian kerja masing-masing pegawai.

Karena itu, Pemkot Makassar meminta pandangan dan kajian dari LAN RI agar sistem penetapan TPP dapat disusun sesuai regulasi yang berlaku sekaligus mencerminkan prinsip keadilan.

“Tentu tetap memperhatikan berbagai faktor, salah satunya kekuatan fiskal daerah yang kemudian harus terdistribusi melalui grade atau jenjang pekerjaan yang ada,” jelasnya.

Munafri mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan sistem TPP.

Namun, hasil kajian sementara menunjukkan adanya sejumlah faktor yang dapat memengaruhi besaran nilai TPP sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih objektif dan terukur.

“Kajian ini dilakukan untuk melihat secara detail berbagai faktor yang memengaruhi penetapan nilai TPP,” katanya.

Ia menjelaskan, proses kajian telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan.

Hasil akhir kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

“Kita menunggu hasil akhir untuk memastikan nilai TPP yang dapat diberikan pada setiap tingkatan jabatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.

Setelah seluruh tahapan selesai, hasil kajian akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna memperoleh formula final yang sesuai dengan regulasi nasional.

“Hasilnya nanti tetap akan kami konsultasikan ke Kemendagri untuk memperoleh pola penentuan yang final sesuai aturan,” kata Munafri.

Selain mengkaji TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI melakukan kajian terhadap sistem pengupahan PJLP yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.

Menurut Munafri, keberadaan PJLP merupakan salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendukung pemerintah setelah berakhirnya skema tenaga honorer.

Karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif agar penentuan penghasilan PJLP tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan beban kerja, tingkat risiko pekerjaan, dan klasifikasi tugas yang dijalankan.

“Kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, tingkat risikonya, dan apakah seluruh jenis pekerjaan harus mendapatkan penghasilan yang sama atau tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil kajian tersebut nantinya akan melahirkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan besaran penghasilan PJLP secara lebih adil, profesional, dan terukur.

Melalui kajian tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem pemberian TPP ASN maupun pengupahan PJLP dapat semakin transparan, berkeadilan, serta mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berita Terkait
Baca Juga