Pemkot Makassar Amankan 18 PSU Perumahan, Nilainya Capai Rp578,68 Miliar

Pemkot Makassar Amankan 18 PSU Perumahan, Nilainya Capai Rp578,68 Miliar

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengamankan aset berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 18 pengembang perumahan dan masyarakat dengan luas 264.874 meter persegi.

Jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, total aset PSU yang diserahkan kepada Pemkot Makassar bernilai Rp578.680.417.000 atau Rp578,68 miliar.

Penyerahan PSU berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9).

Hadir dalam penyerahan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengapresiasi pengembang dan masyarakat yang telah menyerahkan PSU.

Terlebih sebagian kawasan tersebut telah bertahun-tahun menghadapi persoalan terkait status dan pengelolaan fasilitas umum.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengembang dan seluruh tokoh masyarakat yang hari ini telah menyerahkan PSU perumahan,” kata Munafri.

Munafri menjelaskan, penyerahan PSU menjadi penting karena pemerintah kota tidak dapat melakukan intervensi menggunakan APBD terhadap fasilitas yang secara administrasi belum menjadi aset pemerintah.

Selama PSU belum diserahkan, kata Munafri, pemerintah kota memiliki keterbatasan untuk mengalokasikan anggaran untuk melakukan perbaikan maupun peningkatan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan.

“Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk kami anggarkan melalui anggaran belanja daerah Kota Makassar perbaikan jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan keterlambatan penyerahan PSU pada akhirnya bukan hanya menjadi persoalan administratif antara pemerintah dan pengembang.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya ketika fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dapat segera diintervensi pemerintah.

“Kalau PSU-nya tidak diserahkan, yang mendapatkan dampaknya adalah masyarakat karena ingin perbaikan area sekitar. Terlalu banyak masyarakat yang dirugikan ketika tidak bisa diserahkan secara cepat kepada pemerintah,” tegasnya.

Dari 18 PSU yang diserahkan tidak seluruhnya dari pengembang, ada sebagian PSU diserahkan melalui masyarakat karena pengembang kawasan tersebut sudah tidak lagi ada atau sulit ditelusuri.

Dengan total PSU seluas 264.874 meter persegi senilai Rp578,68 miliar, Munafri berharap penyerahan tersebut memperkuat pengelolaan aset pemerintah dan mendorong peningkatan infrastruktur perumahan.

Ia menegaskan Pemkot Makassar berkomitmen memastikan fasilitas dan pelayanan publik dapat dihadirkan secara maksimal setelah aset tersebut resmi berada dalam pengelolaan pemerintah.

“Ini tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan infrastruktur yang baik dan maksimal di tempat atau lokasi perumahan masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan penyerahan PSU merupakan langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan di Kota Makassar.

Selain itu, penyerahan tersebut bertujuan melindungi aset pemerintah kota sekaligus memastikan PSU dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, dan memanfaatkan secara optimal prasarana, sarana dan utilitas untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mahyuddin.

Mahyuddin menjelaskan, Disperkim telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat proses penyerahan PSU perumahan.

Di antaranya melalui koordinasi dan dukungan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan, termasuk memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban penyerahan PSU pada sejumlah kawasan perumahan di Kota Makassar.

Pada penyerahan PSU kali ini, total luas lahan yang diserahkan mencapai 264.874 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat mencapai Rp578,68 miliar.

“Nilai aset PSU yang diserahkan hari ini mengacu pada nilai NJOP setempat, dengan total luas 264.874 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp578.680.417.000,” jelasnya.

Dalam penyerahan kali ini, PSU berasal dari sejumlah kawasan perumahan yang tersebar di beberapa kecamatan. Yakni Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini.

Beberapa di antaranya yakni Perumahan Bulurokeng Permai Tahap I, Villa Mutiara Cluster Mutiara Jelita, Mutiara Lestari.

Mutiara Indah, Mutiara Kirana, Bandara Estate Tahap I, The Warna Residence, Villa Surya Mas Tahap I, Nusa Harapan Permai Tahap II.

Royal Middle Park, Bumi Barombong, Panaikang Indah, Maleo Residence, Tritura Tahap I, Widya Kencana atau BTN Kodam 3 Katimbang, Bukit Hartaco Indah, Griya Kisel Damai, serta BTN Kalamang Permai. (*)

Berita Terkait
Baca Juga