Pemkot-DPRD Sepakati Ranperda Perhubungan, Makassar Perkuat Tata Kelola Mobilitas Perkotaan

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagai langkah memperkuat tata kelola transportasi dan mobilitas perkotaan yang lebih modern, terintegrasi, serta berkelanjutan.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar yang digelar di Ruang Sipakatau Balai Kota setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (11/6).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas dukungan dan kolaborasi yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap regulasi tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kota Makassar yang telah menjalankan fungsi legislasi secara optimal dalam pembahasan Ranperda ini,” ujar Munafri.
Menurutnya, sektor perhubungan menjadi salah satu aspek strategis dalam pembangunan kota karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, konektivitas wilayah, hingga kualitas pelayanan publik.
Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di Kota Makassar, kebutuhan terhadap sistem transportasi yang aman, tertib, nyaman, dan efisien juga semakin besar.
Karena itu, kata Munafri, Pemerintah Kota Makassar membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk mengatur penyelenggaraan transportasi secara komprehensif sekaligus menjawab berbagai tantangan mobilitas perkotaan yang semakin kompleks.
“Melalui regulasi ini, kita ingin mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan, sekaligus mampu mendukung pertumbuhan kota secara berkelanjutan,” katanya.
Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk memperkuat penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar.
Regulasi tersebut juga menjadi dasar dalam pengelolaan sarana dan prasarana transportasi yang terintegrasi serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan sektor perhubungan.
Selain mengatur aspek transportasi darat, regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mendukung pengembangan sistem mobilitas perkotaan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan kota di masa depan.
Munafri menegaskan, keberhasilan pembahasan hingga persetujuan Ranperda tersebut mencerminkan harmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi tersebut sejalan dengan visi Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA) yang menjadi arah pembangunan Kota Makassar.
“Dengan disetujuinya Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan ini, kami berharap hadir sistem transportasi yang lebih modern, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat Makassar di masa mendatang,” tuturnya.
Persetujuan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang juga membahas usul inisiatif Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Melalui penguatan regulasi di sektor perhubungan, Pemerintah Kota Makassar berharap pembangunan transportasi dapat berjalan lebih terarah, meningkatkan konektivitas antarwilayah, mengurangi berbagai persoalan mobilitas perkotaan, serta mendukung terwujudnya kota yang lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing.