Pelaku UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal, Apa Pentingnya?

Pelaku UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal, Apa Pentingnya?

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pelaku UMKM wajib mengantingi sertifikat halal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan regulasi tersebut, UMKM yang memproduksi makanan dan minuman mengandung bahan berpotensi babi atau turunannya. Paling lambat 17 Oktober 2024.

Sedangkan, Usaha Mikro Kecil (UMK) di bidang pangan, minuman, obat, kosmetik, produk bersertifikat halal, dan produk berkebutuhan dengan tubuh manusia paling lambat 17 Oktober 2026.

Untuk itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Muh Rheza mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk segara mengurus sertifikat halalnya.

“Bagi yang membutuhkan pendampingan silahkan datang langsung ke Inkubator Center. Kami siap membantu,” kata Rheza.

Lebih lanjut, Rheza menjelaskan sertifikat halal ini penting karena memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk UMK halal dan aman untuk dikonsumsi.

Selain itu juga membuka peluang pasar baru untuk produk UMK. Serta meningkatkan daya sajng produk UMK di pasar domestik maupun global.

“Jadi tentunya lebih unggul produk yang mempunyai sertifikat halal ketimbang yang tidak, karena pastinya konsumen lebih percaya dengan produk yang sudah ada sertifikat halalnya,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga