Pekerja Masuk Saat Libur IdulAdha, Disnaker Minta Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur

Pekerja Masuk Saat Libur IdulAdha, Disnaker Minta Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Perusahaan yang mempekerjakan buruh atau karyawan di hari libur nasional IdulAdha wajib membayar upah lembur.

Kewajiban itu berdasarkan Surat Edaran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nomor: 1441/Disnaker/560/VII/2022, yang dikeluarkan pada 8 Juli.

Edaran perihal pelaksanaan libur nasional Hari Raya IdulAdha 1443 Hijriah itu ditujukan kepada seluruh pengusaha di Kota Makassar.

Kepala Disnaker Makassar, Neilma Palamba mengatakan libur nasional IdulAdha pada 9 Juli masih berlaku.

Kebijakan itu berdasarkan pada keputusan bersama tiga menteri. Yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan.

Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 7 April 2022.

“Apabila perusahaan mempekerjakan pekerja atau buruh pada libur nasional tersebut maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur,” tegas Neilma, Jumat (8/7).

SKB tiga menteri itu tentang perubahan atas keputusan bersama Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berita Terkait
Baca Juga