Munafri Angkat Bicara Polemik Dana Cadangan Rp24 Miliar di PDAM Makassar

Munafri Angkat Bicara Polemik Dana Cadangan Rp24 Miliar di PDAM Makassar

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Polemik seputar dana cadangan Perumda Air Minum (PDAM) Makassar senilai Rp24 miliar yang disimpan di bank tanpa mekanisme persetujuan lengkap dari dewan pengawas, memantik respons serius dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Orang nomor satu di Makassar itu menekankan pentingnya penyelesaian internal dalam tubuh perusahaan daerah. Ia menyebut struktur PDAM sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) sudah memiliki sistem pengawasan tersendiri yang harus dijalankan secara maksimal.

“PDAM adalah BUMD dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas. Jika ada ketidaksesuaian, maka direksi harus bertanggung jawab dan menyelesaikannya sesuai prosedur,” tegas Munafri, Selasa (20/5).

Munafri juga menyoroti peran strategis Dewan Pengawas dan jajaran direksi dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perusahaan. Ia menilai polemik semacam ini seharusnya tak perlu muncul bila semua mekanisme dijalankan dengan benar sejak awal.

Munafri menegaskan bahwa seluruh proses keuangan di BUMD wajib tunduk pada prinsip tata kelola yang baik termasuk transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

 

“Profesionalisme tidak hanya diukur dari hasil keuangan, tapi juga dari bagaimana proses itu dijalankan. Tata kelola yang baik adalah pondasi utama,” jelas politisi Golkar itu.

Ia menambahkan, Pemkot Makassar akan mengawal ketat perkembangan kasus ini dan tidak segan meminta pertanggungjawaban dari jajaran direksi apabila ditemukan pelanggaran prosedural.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menyatakan bahwa dana sebesar Rp24 miliar itu merupakan hasil akumulasi laba usaha tahun 2023 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen. Saat ini, pihaknya tengah melakukan evaluasi internal terhadap penempatan dana tersebut.

“Kami sedang menelusuri kembali apakah semua proses penempatan dana itu sudah sesuai regulasi. Prinsip kami jelas: akuntabel dan diawasi dengan baik,” ujar Hamzah.

Namun, laporan audit menunjukkan adanya bunga hasil penempatan dana di bank yang tidak masuk ke kas PDAM. Dugaan awal mengarah pada kerja sama manajemen dengan pihak bank tanpa koordinasi resmi dengan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Sebagai bentuk langkah perbaikan, Hamzah Ahmad menuturkan PDAM akan meningkatkan koordinasi dengan Dewan Pengawas dan KPM.

Ia berharap evaluasi ini menjadi momentum memperkuat tata kelola keuangan dan mengembalikan kepercayaan publik.

“Kami komitmen memperbaiki sistem dan memastikan seluruh dana perusahaan digunakan sebesar-besarnya untuk pelayanan air bersih masyarakat,” pungkasnya. (Jie_e)

Berita Terkait
Baca Juga