Menunggak PBB, Bapenda Makassar Beri Sanksi Pemasangan Stiker Hingga Baliho Peringatan

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberikan sanksi pemasangan stiker dan baliho peringatan kepada wajib PBB yang menunggak membayar pajak, Kamis (10/8).
Pemasangan stiker dan baliho dilakukan kepada wajib PBB yang ada di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Bontoala, Mamajang, Ujung Pandang, Wajo, Tamalate, dan Panakukang.
Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Andi Reza Nugraha menyampaikan sanksi diberikan karena para wajib pajak belum sadar mematuhi kewajibannya.
“Jadi sebelum stiker dan baliho ini dipasang kita bertindak persuasif dengan cara mengirim surat teguran sebanyak tiga kali tapi tidak mendapat jawaban, makanya kami melakukan tindakan tegas seperti ini,” kata Andi Reza.
Penindakan ini, lanjut Reza untuk menagih pajak kepada WP yang menunggak lebih dari lima tahun dan baru akan dibuka jika para WP memenuhi kewajibannya.
“Kita berharap dengan adanya peringatan ini masyarakat lebih patuh dan taat lagi dalam membayar pajaknya sebelum jatuh tempo,” tutupnya.