Menang Kasasi, Sekda Makassar Dorong Pengamanan Lahan 15 Hektar Milik Pemkot di Manggala

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly mengusulkan untuk mengamankan aset daerah seluas 15 hektar berlokasi di Kecamatan Manggala.
Apalagi, saat ini kondisi lahan disana sudah menang Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sekda Kota Makassar, Andi Zulkifly menyatakan seluruh aset yang telah masuk ke dalam daftar inventaris resmi Pemkot Makassar wajib untuk dipertahankan, baik dari segi administrasi maupun penguasaan fisik di lapangan.
“Yang jelas itu menjadi catatan yang tercatat di Pemkot, ya, wajib kita amankan. Ya, seperti itu. Ya, nanti pembuktiannya ya silakan muncul dari pengadilan. Yang jelas kalau itu menjadi aset tercatat di kami dan kami menguasai, itu pasti akan tetap kita akan pertahankan secara administrasi, secara fisik,” ujar Andi Zulkifly, Rabu (1/7).
Menanggapi pertanyaan mengenai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta keberadaan sejumlah bangunan liar di atas lahan tersebut, Andi Zulkifly menjelaskan pemerintah tidak akan melakukan penindakan secara gegabah.
Ada prosedur dan tahapan hukum yang harus dilalui secara runtut.
“Ya kan kita kan tunggu prosesnya semua. Ini kan tidak serta-merta berarti kita akan, apa namanya, melakukan pengamanan. Kan kita perlu preventif dulu, tidak bisa langsung merepresif. Kita dahulukan preventif,” tuturnya.
Mantan Camat Ujung Pandang itu juga menambahkan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar di atas aset tersebut tetap menjadi bagian dari rencana pengamanan.
Namun, surat peringatan resmi akan dilayangkan terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait sebelum eksekusi lapangan dilakukan.
“Kan pemerintah itu selalu memberikan peringatan baru menindak, tidak bisa langsung kita melakukan penindakan secara membabi buta. Kita kaji dulu, kalau memang secara hukum sesuai, kita langsung melakukan peringatan. Setelah peringatan, ya kita melakukan tindakan, tidak lalu [langsung] mengambil tindakan,” pungkasnya.
Ia menilai langkah persuasif ini diambil guna memastikan bahwa proses penyelamatan aset negara berjalan kondusif, transparan, dan sepenuhnya bersandarkan pada koridor hukum yang berlaku. (*)