Masa Kontrak Berakhir, Legislator PDI-P Andi Tenri Uji Ingatkan Wali Kota Makassar Perhatikan Nasib PPPK Paruh Waktu

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi PDI-P Andi Tenri Uji mengingatkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin agar memerhatikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal itu disampaikan Andi Tenri Uji saat menyampaikan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, di Balaikota, Rabu (30/9).
“Mengingat masa kontrak PPPK Paruh Waktu berakhir hari ini mohon kiranya nasib dan kelanjutan tugas kedepannya menjadi perhatian bapak Wali Kota Makassar,” ujar Andi Tenri.
Andi Tenri Uji berharap pemerintah kota dapat mengambil langkah yang diperlukan terkait masa depan PPPK Paruh Waktu, termasuk memberikan kepastian mengenai kelanjutan tugas setelah berakhirnya masa kontrak.
Sementara, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat diwawancara usai paripurna menyampaikan bahwa pemerintah kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan evaluasi, peninjauan dan penyaringan PPPK Paruh Waktu.
“PPPK Paruh Waktu ini memang ada yang kondisinya sudah tidak bisa diperpanjang. Contoh, yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya lagi. Nah, BKPSDM memastikan kondisi-kondisi ini untuk tidak lagi diperpanjang kontraknya,” kata Munafri.
“Jadi direview, disaring, dan dilihat mana yang tidak lagi dapat kita perpanjang kontraknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Munafri menyebutkan dalam kondisi tertentu pemutusan kontrak terhadap PPPK Paruh Waktu juga dilihat berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.
“Akumulasi dari kinerja. Itu diusulkan berdasarkan SKP masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu harus menjalankan kewajiban dan meningkatkan kinerjanya karena status tersebut merupakan kesempatan sekaligus tanggung jawab.
“Ketika diberikan kesempatan dan akhirnya menjadi kewajiban, kita sudah bekerja, artinya kita sudah punya akad. Ini harus kita maksimalkan. Kalau kita bekerja dengan baik, saya pikir tidak akan pernah ada evaluasi terhadap orang yang punya kinerja baik,” katanya.
Sebaliknya, pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya akan menjadi bahan evaluasi oleh instansi tempat mereka bekerja.
“Kalau tidak menjalankan kewajibannya, tentu akan direview oleh instansi tempat mereka bekerja yang memberikan penilaian,” tuturnya.
Terkait anggaran, ia memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Makassar telah dialokasikan dalam APBD.
“Alhamdulillah, aman. Pemerintah Kota aman. Kita sudah mengalokasikannya sedemikian rupa di dalam postur APBD kita,” tutupnya.