Langgar Tata Ruang, Distaru Makassar Segel Bangunan Ruko di Jalan Perintis

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penataan Ruang (Distaru) bersama Satpol PP menyegel bangunan ruko semi permanen di Jalan Poros Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Senin (22/8).
Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Distaru Kota Makassar Andi Akhmad Muhajir menyampaikan jika penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik bangunan
tidak mengindahkan teguran yang dilayangkan.
“Itu bangunan liar, mereka membangun diatas royel jalan. Kami sudah dua kali melayangkan teguran, tapi tidak diindahkan. Makanya hari ini, kami turun melakukan penyegelan,” tegas Muhajir.
Menurutnya, semua bangunan yang melanggar akan ditindak tegas dan ditertibkan. Tidak ada tebang pilih.
“Kami tidak main-main, semua bangunan yang melanggar kita tertibkan,” tuturnya.
Ia berharap baik itu rumah pribadi maupun pelaku usaha agar memenuhi aturan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah kota.