KPU Makassar Resmi Serahkan Nama PAW Ruslan

KPU Makassar Resmi Serahkan Nama PAW Ruslan

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menyerahkan nama calon pengganti antarwaktu (PAW) almarhum Ruslan Mahmud dari Fraksi Golkar kepada DPRD Kota Makassar.

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh jajaran KPU dan diterima Ketua DPRD Makassar, Supratman, di ruang kerjanya, Rabu (4/6/2025).

Ketua KPU Makassar, M Yasir Arafat menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke DPRD merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi lembaga legislatif tersebut untuk mendapatkan nama peraih suara terbanyak kedua dalam Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Makassar.

“Kami sudah menyerahkan nama calon PAW, yaitu Ibu Apiyati Amin Syam, peraih suara terbanyak kedua dari Partai Golkar di Dapil 1. Proses verifikasi di internal KPU telah kami selesaikan sesuai regulasi, dan hari ini kami menyerahkan hasilnya ke DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses verifikasi ini merujuk pada ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan perubahannya dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk menyelesaikan proses klarifikasi dan administrasi.

“Hari ini merupakan hari keempat sejak kami menerima permintaan, dan kami sudah menyelesaikannya lebih cepat dari batas waktu yang diberikan,” jelasnya.

Setelah nama calon PAW diserahkan, proses selanjutnya berada di ranah DPRD Kota Makassar. Ketua DPRD Supratman menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan surat ke Wali Kota Makassar untuk diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan.

“Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan ke pemerintah kota untuk diteruskan ke provinsi. Setelah SK pemberhentian almarhum diterbitkan oleh gubernur dan disusul SK pengangkatan calon PAW, barulah DPRD dapat menjadwalkan paripurna,” kata Supratman.

Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan DPRD. Lama waktu penyelesaian akan sangat bergantung pada kecepatan disposisi di tingkat pemerintah kota dan provinsi.

“Biasanya proses di provinsi bisa satu minggu hingga dua minggu. Mudah-mudahan setelah Lebaran ini bisa segera tuntas. Di DPRD sendiri tidak ada hambatan,” ujarnya.

Supratman juga menyoroti pentingnya percepatan proses ini mengingat kekosongan kursi Fraksi Golkar di DPRD Makassar memberikan dampak politik tersendiri.

“Ini menyangkut kepentingan representasi partai. Kami tentu ingin prosesnya segera rampung agar tugas-tugas di fraksi dapat berjalan optimal kembali,” tegasnya. (Jie_e)

Berita Terkait
Baca Juga