Komisi C DPRD Makassar Jadwalkan Ulang RDP Usai Manajemen PT GMTD Absen

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Komisi C DPRD Kota Makassar akan menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT GMTD.
Pasalnya, manajemen PT GMTD absen dalam RDP yang digelar secara terbuka oleh Komisi C DPRD Makassar, Jumat (23/1).
RDP digelar sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan proses pemerintahan daerah.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi C DPRD, Ray Suyadi Arsyad, didampingi anggota Komisi C lainnya Sangkala Saddiko dan Imam Muzakkar.
Turut hadir Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar dan anggota Komisi C Irwan Hasan, serta Ketua Komisi A Andi Pahlevi, Jufri Pabe, dan Farid Rayendra.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan OPD terkait
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suyadi Arsyad, menjelaskan RDP ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan PT GMTD Tbk.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Komisi C dalam menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD.
“RDP ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Komisi C untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ray Suyadi Arsyad dalam rapat tersebut.
Namun demikian, dalam pelaksanaan RDP tersebut, pihak yang diundang, yakni manajemen PT GMTD, tidak dapat memenuhi undangan rapat.
Pihak GMTD menyampaikan permohonan penjadwalan ulang, sehingga agenda rapat belum dapat menyentuh substansi pembahasan secara menyeluruh.
Akibat ketidakhadiran pihak GMTD, Komisi C DPRD Makassar menilai bahwa pembahasan klarifikasi tidak dapat dilakukan secara berimbang dan objektif.
Oleh karena itu, Komisi C memutuskan untuk menunda pelaksanaan RDP dan akan menjadwalkan ulang rapat dengan kembali mengundang manajemen PT GMTD.
“Penundaan ini dilakukan agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait,” jelas Ray.
Pihak DPRD Makassar menegaskan bahwa keputusan penjadwalan ulang RDP diambil demi menjaga objektivitas pembahasan, melindungi nama baik seluruh pihak yang berkepentingan, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ke depan, Komisi C memastikan akan terus mengawal proses ini hingga memperoleh kejelasan dan kepastian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan masyarakat Kota Makassar.