Kesbangpol Makassar Umumkan Lokasi Kampanye dan Titik Larangan Pemasangan APK

Kesbangpol Makassar Umumkan Lokasi Kampanye dan Titik Larangan Pemasangan APK

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Yaitu dengan mengumumkan lokasi kampanye dan titik larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan telah berkoordinasi bersama Forkopimda terkait dengan dukungan pemerintah kota terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak di Kota Makassar.

“Kemarin kita sudah rapat, pembahasan utama mencakup penentuan lokasi kampanye, titik larangan pemasangan APK, dan dukungan Pemkot dalam perekrutan KPPS untuk Pilkada 2024,” kata Andi Bukti, Selasa (24/9).

Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, para camat, Bawaslu, dan KPU Kota Makassar.

Lokasi Kampanye dan Larangan Pemasangan APK dalam rapat tersebut disepakati beberapa lokasi pengganti untuk kampanye karena Lapangan Karebosi, yang biasanya menjadi lokasi utama, sedang dalam perbaikan.

Lokasi yang disiapkan antaranya, Lapangan Emmy Saelan Hertasning, Lapangan BTP dan Tugu MNEK di Kawasan CPI.

Sementara itu, titik larangan pemasangan APK akan diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2023.

Pemkot Makassar juga berencana mengirimkan surat resmi terkait ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan APK dan lokasi pelaksanaan rapat umum kepada KPU Kota Makassar.

“Hal ini penting agar KPU dapat mengeluarkan SK resmi terkait titik kampanye, sehingga penyelenggaraan pemilu berjalan tertib dan lancar,” jelas Andi Bukti.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 di Kota Makassar berlangsung kondusif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait
Baca Juga