MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk segera memasukkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pasalnya untuk triwulan ketiga, pelaporan hanya dibuka 25 September sampai 8 Oktober 2024.
Baca Juga : Dinas PM-PTSP Buka Klinik LKPM, Mudahkan Pelaku Usaha Lapor Penanaman Modalnya
penyampaikan LKPM dapat dilaporkan melalui website oss.go.id lalu klik menu pelaporan.
LKPM, kata Helmy merupakan sebuah laporan perkembangan realisasi investasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
“Sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan bisa sampai kepada izin usahanya dicabut,” tegasnya.