Kepala Bapenda Firman Pagarra Ingatkan Wajib Pajak Bayar PBB Tepat Waktu

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk tepat waktu dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pasalnya berdasarkan aturan, pembayaran PBB jatuh tempo pada 30 September mendatang. Jika lewat dari tanggal jatuh tempo maka akan diberlakukan denda 2% setiap bulannya.
Firman Pagarra mengungkapkan bahwa saat ini, Bapenda terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu
Selain pembayaran pajak sudah terdigitalisasi lewat aplikasi Pakinta, Bapenda Makassar juga rutin turun ke lapangan untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
“Kita juga intens membuka pelayanan di mal dan CFD,” tuturnya.
Meski begitu, pelayanan di Kantor Bapenda tetap dibuka seperti biasa. Jadi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran offline dapat mendatangi loket layanan pembayaran PBB.
“Kami terus berupaya untuk mengingatkan warga melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” tutupnya.