MAKASSAR, KATABERITA.CO – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar mengingatkan beberapa hal kepada pelanggan agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi meteran airnya di segel.

Kepala Bagian Humas PDAM Kota Makassar Muh Idris mengatakan bahwa aturan itu tertuang di dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelayanan Perumda.

“Aliran pipa dinas ke pipa pelanggan dapat ditutup apabila pelanggan menunggak air minum selama 1 bulan dan dapat dilakukan penutupan tanpa pemberitahuan,” kata Idris.
Hal lainnya yaitu pipa dinas dipindahkan dari persil pelanggan tanpa izin PDAM Makassar, pelanggan dengan sengaja merusak jaringan instalasi PDAM.
Selanjutnya, pelanggan dengan sengaja merusak meteran air atau memutuskan segel meter air terpasang.
“Pelanggan sengaja melakukan pelanggaran,” tutupnya.