MAKASSAR, KATABERITA.CO – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar resmi dilelang pasca lowong kurang lebih lima bulan.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPTP/VI/2024 yang ditandatangani Prof Aminuddin Ilmar selaku Ketua Panitia Seleksi, pendaftaran dibuka 10-24 Juni.
“Jadi tidak ada (syarat khusus), silahkan jika memenuhi syarat,” ungkap Sekretaris BKPSDM Kota Makassar Benyamin B Turupadang, saat diwawancarai di Kantor Balai Kota, Senin (10/6).
Baca Juga : Masuk Tahap Akhir, Lima Calon Sekda Lolos ke Tahap Wawancara
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar.
Yakin, berstatus PNS, usia maksimal 56 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya.
Dan 58 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki JPTP sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP) ketika diangkat dalam JPTP Sekda Makassar.
Baca Juga : Dua Peserta Tidak Lolos Bekas Calon Sekda Makassar
Untuk jenjang pendidikan, minimal S1 atau Diploma IV. Sedangkan untuk pangkat dan golongan ruang yaitu serendah-rendahnya Pembina Tingkat I (IV/b).
Syarat lain adalah sedang atau pernah menduduki JPTP (eselon II-b) atau pernah menduduki jabatan administrator (eselon III-a), atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Calon pendaftar juga memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun.
Baca Juga : Tujuh Pejabat Pemkot Makassar Bersaing Duduki Kursi Sekda
Tidak sedang atau pernah mengalami hukuman disiplin tingkat sedang/berat paling singkat satu tahun terakhir, atau tidak dalam proses pelanggaran disiplin dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana/penjara.
Memiliki kompetensi teknis, kompetensi managerial, dan kompetensi managerial kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Mempunyai rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Calon pendaftar wajib lulus Diklatpim III dan diutamakan bagi yang sudah lulus Diklatpim II.
Baca Juga : Pejabat Pemkot Makassar Berebut Jadi Sekda
Sehat jasmani dan rohani, serta mendapat rekomendasi secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kendati begitu, lelang Sekda tidak hanya dibuka untuk pejabat Pemkot Makassar, tapi seluruh ASN di berbagai daerah.
“Terbuka, seluruh daerah. Makanya kita sampaikan secara umum,” ujar Benyamin.