Ganggu Arus Lalu Lintas, PKL di Bawakaraeng Ditertibkan

I
MAKASSAR, KATABERITA.CO — Lurah Tompo Balang M Yunus menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, pada Senin (13/11).
Penertiban PKL ini dilakukan bersama aparat Satpol PP dan Linmas dengan menyasar PKL yang berjualan di badan jalan poros Gunung Bawakaraeng.
Lurah M Yunus menjelaskan kegiatan itu sekaligus menindaklanjuti petunjuk Camat Bontoala Aswin Kartapati Harun dan Sekcam Bontoala Manggala Putra Andi Beso.
Berdasarkan aturan Perda nomor 10 tahun 1990 pasal 2 menyebutkan bahwa PKL di Kota Makassar tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan untuk berjualan.
Keluhan juga datang dari masyarakat yang berlalu-lalang melintasi jalan tersebut
“Karena dapat menimbulkan dampak kemacetan lalu lintas,” kata Yunus.