Eksekutor Penembakan Najamuddin Sewang Oknum Polisi, Kasatpol PP Makassar Beri Uang Rp85 Juta

Eksekutor Penembakan Najamuddin Sewang Oknum Polisi, Kasatpol PP Makassar Beri Uang Rp85 Juta

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Polisi mengungkap fakta baru kasus penembakan yang menewaskan pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang.

Hasil penyidikan terungkap pelaku yang menembak korban hingga tewas merupakan oknum polisi berinisial SL.

Dia adalah suruhan Kepala Satpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan yang juga merupakan otak pelaku penembakan.

Minggu 3 April lalu, Najamuddin ditembak OTK di Jalan Danau Metro Tanjung Bunga. Dari hasil outopsi ditemukan proyektil peluru yang bersarang di bawah ketiak sebelah kiri korban.

Fakta tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (18/4).

“Pelaku yang perannya sebagai eksekutor (SL) kita sampaikan bahwa dia adalah oknum anggota polri,” singkat Kombes Pol Budi Haryanto.

Kombes Budi Haryanto menyebut motif yang melatarbelakangi SL membantu tersangka Iqbal Asnan menghabisi nyawa Najamuddin Sewang tidak lain karena ikut merasa sakit hati.

Iqbal Asnan dengan korban Najamuddin Sewang terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan bernama Rachmawati. Dia juga diketahui adalah pegawai di Dishub Makassar.

“Eksekutor (SL) satu daerah dengan otak pelaku, karena merasa ikut sakit hati ketika si otak pelaku (Iqbal) ini disakiti oleh korban sehingga mau melakukan itu,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp85 juta. Uang tersebut diberikan Iqbal Asnan kepada SL sebagai ucapan terima kasih.

“Jadi bukan untuk membayar. Tapi itu (uang Rp85 juta) sebagai ucapan terima kasih, yang jelas motivasinya karena satu daerah,” tegas Kombes Pol Budi Haryanto.

Selain dijerat pasal pembunuhan berencana, tersangka SL juga akan menjalani sidang kode etik terkait statusnya sebagai anggota polisi.

“Perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupan, kita sesuaikan dengan peraturan yang ada. Kita akan proses bahkan akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. Di samping hukuman pidana kita juga akan lakukan proses kode etik,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga