DPRD Makassar Siap Tindak Kabel FO Ilegal, Dukung Langkah Tegas Wali Kota

DPRD Makassar Siap Tindak Kabel FO Ilegal, Dukung Langkah Tegas Wali Kota

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas menyusul temuan maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar.

Temuan ini terungkap setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Bonto Lempangan dan menemukan hanya satu penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang memiliki izin lengkap dari ratusan kabel yang terpasang di kawasan tersebut.

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengapresiasi langkah Wali Kota yang turun langsung meninjau kondisi lapangan. Ia menilai, hasil sidak tersebut membuktikan lemahnya pengawasan dan adanya praktik pemasangan kabel yang tidak sesuai prosedur.

“Saya kira selama ini pemasangan kabel FO dan telepon sudah melalui proses perizinan, termasuk persetujuan dari lurah dan camat. Ternyata mereka memasang semaunya saja tanpa memperhatikan aspek keselamatan,” ujar Ray, Senin (11/8).

Ray menegaskan, pemasangan kabel yang tidak teratur bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Kabel yang menggantung terlalu rendah atau terlalu berat, kata dia, berpotensi menimbulkan kecelakaan dan merusak lingkungan sekitar.

“Makassar punya rencana tata ruang yang harus dipatuhi. Kabel semrawut jelas bertentangan dengan konsep penataan kota yang sudah disepakati,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi C DPRD Makassar akan memanggil seluruh provider internet untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU).

DPRD juga akan menghadirkan perwakilan dari 15 kecamatan untuk memberikan masukan terkait prosedur pemasangan kabel di wilayah masing-masing.

“Kami ingin mengetahui apakah setiap pemasangan kabel pernah diberitahukan kepada pemerintah setempat atau tidak. Ini persoalan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Solusinya adalah memperkuat regulasi sekaligus pengawasan di lapangan,” tambah Ray.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, menegaskan komitmennya dalam menata ulang infrastruktur jaringan kota agar lebih tertib dan aman.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidak di Jalan Bonto Lempangan, Kamis (7/8/2025), di mana ia menemukan banyak kabel yang dipasang sembarangan oleh sejumlah penyedia layanan internet. Sebagian besar di antaranya diketahui belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Makassar.

Appi pun memberikan ultimatum kepada seluruh ISP agar segera menyelesaikan proses perizinan dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi, Pemkot akan mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin operasional.

“Kami tidak ingin wajah kota ini dipenuhi kabel semrawut. Semua ISP yang belum mengantongi izin kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikannya. Jika tidak, kami tidak segan memberikan sanksi tegas,” ujar Appi.

DPRD dan Pemkot Makassar sepakat bahwa penataan infrastruktur jaringan harus menjadi prioritas bersama agar kota tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait
Baca Juga