DPRD Makassar Fasilitasi RDP Kasus Pemutusan Kontrak Eks Karyawan JNE

DPRD Makassar Fasilitasi RDP Kasus Pemutusan Kontrak Eks Karyawan JNE

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pemutusan kontrak kerja terhadap seorang mantan karyawan JNE Makassar bernama Andi Karim, Kamis (7/8/2025).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh pihak mantan karyawan bersama keluarganya serta manajemen PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Makassar. Agenda ini digelar untuk menelusuri duduk perkara pemutusan kontrak yang dinilai tidak transparan oleh pihak eks karyawan.

Dalam rapat, Rahmawati, istri Andi Karim, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan perusahaan yang dianggap sepihak tanpa penjelasan rinci.

Ia menilai tuduhan kerugian perusahaan senilai Rp23 juta dan kewajiban mengganti kaca mobil vendor tidak memiliki dasar yang jelas.

“Suami saya bekerja di JNE sejak tahun 2017 dan selama ini tidak pernah bermasalah. Tiba-tiba kontraknya diputus tanpa surat penjelasan yang layak. Bahkan disebut ada kerugian perusahaan, tapi tidak pernah dijelaskan bagaimana perhitungannya,” ujar Rahmawati di hadapan anggota dewan.

Ia juga menambahkan, keluarga hanya ingin mendapatkan kejelasan dan keadilan atas perlakuan perusahaan terhadap suaminya.

“Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan seolah-olah pekerja bisa diberhentikan begitu saja tanpa pembuktian yang jelas,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan manajemen JNE Makassar, Ernawati, menjelaskan bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satunya, kata dia, terkait beredarnya video yang menunjukkan Andi Karim menyedot bahan bakar solar dari kendaraan operasional perusahaan.

“Kami memiliki bukti video yang menunjukkan pelanggaran SOP. Keputusan pemutusan kontrak diambil sesuai aturan internal perusahaan dan ketentuan dalam perjanjian kerja outsourcing,” jelas Ernawati.

Meski demikian, pihak DPRD menilai perlu adanya mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Anggota Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan bahwa pihaknya mendorong kedua belah pihak menempuh jalur mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar.

“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara baik melalui mediasi di Disnaker. Tujuannya agar ada penyelesaian yang adil, netral, dan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan,” ujar Fahrizal.

Ia menegaskan, DPRD akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga diperoleh titik temu yang tidak merugikan salah satu pihak.

“Kami tidak berpihak, tetapi ingin memastikan hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
Baca Juga