DPRD Makassar dan Kejari Perkuat Sinergi Lewat MoU Pendampingan Hukum

DPRD Makassar dan Kejari Perkuat Sinergi Lewat MoU Pendampingan Hukum

MAKASSAR, KATABERITA.CO – DPRD Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penandatanganan berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7).

Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, khususnya di bidang pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Menurutnya, dinamika hukum yang dihadapi DPRD semakin kompleks, baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Karena itu, pendampingan dari Kejari Makassar dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap sinergi antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Makassar semakin kuat. Kehadiran Kejaksaan menjadi langkah nyata untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang benar,” ujar Supratman.

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus.

Selain itu, Kejari Makassar akan memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan, pemulihan, dan perlindungan keuangan maupun aset negara di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Makassar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan DPRD Kota Makassar kepada institusinya.

Ia menilai penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara lembaga legislatif dengan aparat penegak hukum.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama untuk saling bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Andi Panca Sakti.

Ia menegaskan, Kejari Makassar siap memberikan layanan hukum kepada DPRD, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, hingga pelayanan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kejaksaan siap mewakili DPRD Kota Makassar sebagai penggugat maupun tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Andi Panca Sakti menambahkan, tujuan utama kerja sama tersebut adalah memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum terhadap kebijakan yang diambil DPRD.

“Inti kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, sehingga hak-hak keperdataan DPRD Kota Makassar dapat terlindungi secara optimal,” jelasnya.

Ia berharap nota kesepahaman tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi antarlembaga sehingga memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap kerja sama dan koordinasi ini terus terjalin dengan baik sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah, bangsa, dan negara,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga