DPRD Kota Makassar Kabulkan Permohonan Pemberhentian Fatmawati Rusdi

MAKASSAR, KATABERITA.CO – DPRD Kota Makassar mengadakan Rapat Paripurna Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan 2021-2026, di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jumat (20/10).
Hasilnya, DPRD Makassar mengabulkan permohonan pengunduran diri Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar masa jabatan 2021-2026.
“Melalui forum rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan bahwa Fatmawati Rusdi yang telah diambil sumpah dan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Makassar masa jabatan 2021-2026 akan diberhentikan atas permintaan sendiri,” kata Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.
Rudianto Lallo menyampaikan bahwa DPRD Kota Makassar tertanggal 2 Oktober telah menerima surat permohonan pengunduran diri Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar.
Permohonan pengunduran diri sehubungan dengan keinginan Fatmawati Rusdi ikut pemilihan legislatif DPR-RI Pemilu 2024.
Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah maju menjadi caleg, maka wajib mundur dari jabatannya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, DCT akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.