DPMPTSP Makassar Tingkatkan Pemahaman Pelaku Usaha tentang Pelaporan LKPM

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Angkatan II Tahun 2026 di Hotel Novotel Makassar, Kamis (2/7).
Mengusung tema “Meningkatkan Pemahaman LKPM di Kota Makassar” kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tata cara pelaporan LKPM yang benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kegiatan ini juga bertepatan dengan dimulainya masa pelaporan LKPM periode 1–15 Juli 2026.
Pelaku Usaha Non-UMK diwajibkan menyampaikan laporan untuk Triwulan II Tahun 2026, sementara pelaku UMK melaporkan Semester I Tahun 2026.
Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pendampingan teknis sekaligus kesempatan berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan LKPM melalui sistem OSS-RBA.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Muhammad Mario Said mengatakan, pembinaan kepada pelaku usaha penting dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan.
“Pelaporan LKPM yang benar dan tepat waktu sangat penting karena data tersebut menjadi dasar dalam memantau realisasi investasi dan mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, data LKPM yang akurat juga berperan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berdaya saing di Kota Makassar.
DPMPTSP Kota Makassar terus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan sesuai periode yang telah ditetapkan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas data investasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Makassar.