Distaru Turun Langsung Tertibkan Reklame di Jalan Somba Opu

Distaru Turun Langsung Tertibkan Reklame di Jalan Somba Opu

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar juga turun langsung menertibkan reklame yang melanggar di sepanjang Jalan Somba Opu, Senin (26/9) malam.

Penertiban reklame yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OPD teknis seperti Distaru dan Satpol PP Kota Makassar.

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Andi Akhmad Muhajir mengatakan penertiban ini dilakukan karena Jalan Somba Opu dipilih menjadi kawasan percontohan penataan reklame.

Berdasarkan SK Wali Kota Makassar Nomor: 1941/970/Tahun 2022, reklame yang ada di Jalan Somba Opu ditertibkan karena jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Targetnya khusus di Jalan Somba Opu itu ada tujuh titik reklame. Kawasan ini kan masuk percontohan, dan mereka jelas mengganggu estetika kota,” jelas Muhajir.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Makassar, Harryman menyebutkan ada 19 unit reklame yang akan diterbitkan malam ini.

Itu menyasar dua titik yakni Jalan Somba Opu dan Gunung Bulusaraung. Belasan reklame tersebut diterbitkan menggunakan alat berat kren.

Dalam SK Wali Kota tersebut ditetapkan bahwa Jalan Somba Opu dan Jalan Bulusaraung masuk wilayah percontohan penataan reklame.

“Kita sudah sampaikan untuk menyesuaikan dengan bentuk reklame yang ada di SK tersebut, bahkan kita sudah panggil untuk sosialisasi tapi masih ada yang melanggar,” bebernya.

Harryman menyebutkan dari 142 reklame yang ada di Jalan Somba Opu, hanya 135 yang menurunkan sendiri atau melakukan penertiban secara mandiri.

Berdasarkan aturan, reklame yang ada di kawasan percontohan seharusnya tidak sampai ke badan jalan. Harus menempel di dinding, jika pun keluar jarak maksimal 1 meter.

“Sedangkan sisanya, itu yang kita tertibkan malam ini. Bentuknya tidak seperti yang kita sepakati, makanya kita potong,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga