Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21/2021, Penguatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, di Hotel Golden Tulip, Kamis (11/12).
Kegiatan ini mengusung tema ‘Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang’.
Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai upaya menjaga keteraturan pembangunan kota.
“Ini menjadi upaya bersama dalam menjaga keteraturan pembangunan kota,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Penataan Ruang berharap pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan kelurahan dapat semakin memahami perannya dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
Serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan ruang di lingkungan masing-masing.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Aguz Mulia, para narasumber.
Serta peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, lurah, dan perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang.