Disdukcapil Makassar Ajak Orang Tua Cetak KIA, Cek Manfaatnya!

Disdukcapil Makassar Ajak Orang Tua Cetak KIA, Cek Manfaatnya!

MAKASSAR, KATABERITA.CO Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengajak para orang tua untuk mencetak Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA merupakan program dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri RI.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA diperuntukkan bagi anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang sehari.

“Perbedaannya, kalau balita tidak menampilkan foto. Sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari pakai foto sama seperti KTP,” kata Kepala Disdukcapil Makassar Muh Hatim, Senin (25/9).

Hatim menjelaskan ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Diantaranya, melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum.

KIA juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa yang buruk, mencegah terjadinya perdagangan anak.

“Juga memudahkan anak mendapatkan akses layanan publik. Seperti di bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi, ujarnya.

Selain itu, manfaat lain KIA yaitu dapat berfungsi sebagai alat pembayaran bernama KatePay. Sehingga anak dapat melakukan transaksi digital tapi tetap dalam pengawasan orang tua.

Lebih lanjut, kata Hatim, untuk bisa membuat KIA syaratnya cukup gampang. Yakni fotocopy Akta Kelahiran, fotocopy KK, dan KTP Asli orang tua.

“Khusus untuk anak usia di atas 5 tahun cukup tambah foto ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga