Disdik Sulsel Tegaskan SPMB 2025 Bebas KKN, Tak Ada Istilah ‘Orang Dalam’

Disdik Sulsel Tegaskan SPMB 2025 Bebas KKN, Tak Ada Istilah ‘Orang Dalam’

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, dengan tegas membantah adanya praktik ‘orang dalam’ atau intervensi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Ia memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

“Termasuk anggapan bahwa tanpa orang dalam anak tidak bisa lulus, itu tidak benar. SPMB berjalan sesuai mekanisme dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kami jamin itu,” kata Iqbal, Jumat (16/5/2025).

Penerimaan peserta didik untuk jenjang SMA dan SMK di Sulsel dilakukan secara daring (online), dibagi ke dalam beberapa jalur resmi.

Proses pra-pendaftaran di mulai sejak 1 April 2025, sementara pendaftaran resmi di mulai 26 Mei 2025 untuk SMK, Sekolah Berasrama, dan Sekolah Unggulan.

Untuk SMA Reguler, prosesnya di mulai pada 9 Juni 2025, mendatang.

Dalam penerimaan siswa SMA reguler, Disdik Sulsel menetapkan empat jalur utama.

Di antaranya, domisili (Zonasi) – kuota 35%, berdasarkan jarak dari domisili ke sekolah dengan pengukuran presisi hingga dua digit meter di belakang koma.

“Penggunaan koordinat sekolah sebagai titik pusat tetap dipertahankan, dengan domisili dibuktikan dari Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum SPMB,” ujarnya.

Kedua, afirmasi atau kuota minimal 30%, bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan kepesertaan dalam program bantuan pemerintah.

Ketiga, prestasi dengan kuota 30%, terdiri dari berbagai subjalur seperti nilai rapor (20%), prestasi akademik dan non-akademik (masing-masing 2,5%), serta prestasi keagamaan dan kepemimpinan (masing-masing 2,5%).

Keempat, mutasi atau kuota 5%, diperuntukkan bagi anak dari orangtua yang berpindah tugas, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan berbadan hukum.

Iqbal menegaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada istilah, bukan substansi jalur.

“Istilah zonasi kini disebut domisili, tapi prinsipnya tetap sama, yaitu mendekatkan siswa ke sekolah terdekat,” jelasnya.

Disdik Sulsel mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku bisa ‘meloloskan’ anak ke sekolah tertentu melalui jalur belakang.

Jika menemukan praktik mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor.

“Jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan siswa dengan syarat tertentu, itu indikasi KKN. Laporkan ke kami, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Iqbal memastikan, hampir 90% siswa bisa terakomodasi melalui jalur resmi.

Jika ada kuota yang tidak terpenuhi di satu jalur, akan dialihkan ke jalur prestasi.

“Dengan sistem ini, kami ingin memastikan penerimaan siswa benar-benar adil, transparan, dan bebas dari tekanan. Tidak ada ruang untuk manipulasi,” tutupnya. (Jie_e)

Berita Terkait
Baca Juga