Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka 16 September

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar resmi dicabut, Selasa (15/9).
Artinya, siswa TK-SMP se-Kota Makassar yang sebelumnya belajar daring pada 12-15 September kembali melakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah mulai 16 September 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan menyusul kondisi distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Makassar perlahan mulai stabil.
Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/19/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar.
Dalam edaran Disdik disebutkan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar kembali dilakukan secara luring (tatap muka) sebagaimana kondisi normal.
“Pelaksanaan pembelajaran secara luring mulai dilaksanakan pada Rabu 16 September 2026,” kata Kepala Disdik Kota Makassar Achi Soleman, Selasa (15/9).
Achi menjelaskan kebijakan pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan dengan mempertimbangkan kestabilan distribusi dan ketersediaan BBM di Kota Makassar.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan PJJ yang sebelumnya diterapkan.
Disdik Makassar juga meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran kembali berjalan sesuai jadwal, kalender pendidikan, struktur kurikulum, serta ketentuan yang berlaku.
Sekolah juga diminta mengoptimalkan kembali kehadiran murid, pendidik, dan tenaga kependidikan agar proses belajar mengajar berlangsung secara efektif, tertib, aman, dan menyenangkan.
Termasuk menginformasikan kepada orang tua atau wali murid perihal diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Kami mengimbau agar orang tua para murid, menyampaikan anak dapat hadir tepat waktu sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah,” imbuh Achi.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan diminta kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan sesuai ketentuan jam kerja serta jadwal pembelajaran yang berlaku.
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Makassar dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Artinya, kebijakan pembelajaran daring yang sebelumnya kita terapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi distribusi BBM resmi dihentikan dan seluruh sekolah kembali menjalankan pembelajaran secara tatap muka mulai besok,” tukasnya. (*)