Disdag Makassar Gelar Tera Ulang di Pasar Tradisional, Akurasi Alat Ukur Pedagang

Disdag Makassar Gelar Tera Ulang di Pasar Tradisional, Akurasi Alat Ukur Pedagang

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Makassar kembali melaksanakan sidang tera dan tera ulang di sejumlah pasar tradisional, Senin (06/10).

Kegiatan ini digelar selama dua hari di tiap lokasi sebagai upaya memastikan seluruh Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang memenuhi standar resmi.

Kepala UPT Metrologi Legal, Jamaluddin, menegaskan bahwa tera ulang merupakan mekanisme penting dalam menjaga keakuratan alat ukur yang dipakai dalam transaksi jual beli.

“Dengan adanya tera ulang, transaksi kuantitas barang dapat terjamin sehingga melindungi produsen maupun konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa alat ukur di pasar maupun sektor usaha lainnya wajib diperiksa dan ditera sedikitnya satu kali dalam setahun.

“Kalau ada temuan di lapangan, itu ranahnya pengawasan. Tugas kami memberikan pelayanan tera dan tera ulang setiap tahunnya,” tambahnya.

Jamaluddin menekankan pentingnya disiplin standar alat ukur demi menciptakan transaksi yang adil dan transparan.

“Ini penting agar pedagang maupun pembeli merasa sama-sama terlindungi,” jelasnya.

Selain Pasar Niaga Daya, pemeriksaan hari ini juga berlangsung di Pasar Pabaeng-baeng.

Selanjutnya, kegiatan tera ulang akan digelar di Pasar Panakkukang, Sambung Jawa, dan Pasar Pannampu.

Jamaluddin berharap para pedagang memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan alat ukurnya telah sesuai standar yang berlaku.

Program tera dan tera ulang menjadi bagian dari komitmen Disdag Makassar dalam menjaga keadilan transaksi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di pasar tradisional.

Berita Terkait
Baca Juga