MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar menegaskan pembangunan saptic tank atau tangki septik individual di Kota Makassar sudah sesuai dengan regulasi.
Proyek senilai Rp17,8 miliar ini merupakan belanja hibah uang ke masyarakat sesuai yang tertera di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Makassar Tahun 2024
Dari total anggaran, Rp8,53 miliar diperuntukkan untuk pengadaan tangki saptik yang dilakukan melalui lelang sederhana oleh KSM.
Baca Juga : Dinas PU Masif Keruk Saluran Drainase, Jaga Kesehatan Lingkungan
Sedangkan sisanya, untuk pengerjaan kontruksi dan non-kontruksi seperti sosialisasi/pelaporan yang dikerjakan oleh pemberdayaan masyarakat bukan pihak ketiga.
“Kegiatan berupa hibah uang ke masyarakat dalam artian uang itu dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pendampingan TFL yang penggunaan dana harus sesuai RKM yang telah dibuat,” kata Kepala Bidang Sanitasi dan Air Bersih Dinas PU Makassar Rahmi Indry, Minggu (28/4).
Meski begitu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Dinas PU bersama Tim mempunyai kewajiban untuk memonitoring penggunaan dana dan kualitas hasil pekerjaan yang dikerjakan.
Baca Juga : Yuk! Intip Kemegahan Gedung PKK Makassar Senilai Rp35 Miliar
“Jadi Tim KPA memiliki beberapa PPTK untuk kegiatan ini dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk melakukan pendampingan pemberdayaan ke KSM,” lanjutnya.
Ia menjelaskan metode pengadaan barang/jasa untuk pengadaan tangki septik dilakukan melalui lelang sederhana yang pelaksanaannya oleh KSM.
Lelang sederhana dilaksanakan masing-masing KSM, sesuai pagu jumlah tangki septik yang terdapat didalam RAB.
Baca Juga : Pastikan Truk Armada Sampah Berfungsi Maksimal, UPT Perbengkelan Dinas PU Makassar Rutin Lakukan Pemeriksaan
Dengan terlebih dahulu Dinas PU yakni KPA bersama TFL memberikan sosialisasi terkait pengadaan lelang sederhana kepada KSM.
“Karena masyarakat memiliki keterbatasan kompetensi sehingga diberikan sosialisasi tata cara pemilihan penyedia melalui lelang sederhana, dilakukan secara terbuka dan kami lakukan di Ruang Sipakatau Balaikota,” jelasnya.
Diketahui, lelang sederhana dimulai dengan KSM melalui email mengundang vendor memasukkan penawaran.
Baca Juga : Jaga Kebersihan Kota, Kepala Dinas PU Imbau Masyarakat Tak Buang Sampah di Kanal
Di hari pembukaan penawaran, semua vendor yang diundang dipersilahkan untuk memasukkan penawarannya kemudian di evaluasi langsung oleh KSM apakah penawaran yang dimasukkan memenuhi persyaratan sesuai tata cara yang disampaikan saat sosialisasi dimana Pemenang lelang dikembalikan keputusan ke KSM.
Bahwa kegiatan ini pada dasarnya merupakan pemberdayaan masyarakat secara swakelola dimana masyarakat yang melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Sehingga, perlu ada pendampingan teknis baik dari TFL maupun Dinas PU dan menjadi perhatian bagi KSM untuk memberdayakan masyarakat setempat untuk mengerjakan pekerjaan ini sehingga kedepannya apabila pekerjaan sudah selesai masyarakat akan memilih keterampilan teknis untuk dirinya kelak.