Dinas PM-PTSP Makassar Gelar Klinik LKPM

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar menggelar Klinik LKPM, di Hotel Aston, Senin (8/7).
Klinik LKPM ini digelar dalam bentuk bimbingan teknis kepada para pelaku usaha.
Pelaporan LKPM sudah memasuki periode pelaporan Triwulan II bagi pelaku usaha Non-UMK dan Pelaporan semester I bagi pelaku usaha UMK.
Kepala Dinas PM-PTSP Makassar Helmy Budiman mengimbau kepada para pelaku usaha untuk melaporkan LKPM guna menghindari sanksi dari pemerintah.
Terlebih pelaporan LKPM ini menjadi salah satu kewajiban bagi pelaku usaha mengingat data yang dilaporkan sangat menentukan realisasi investasi Kota Makassar pada 2024 ini ditarget sebesar Rp6,5 Triliun.
“Target realisasi investasi kota Makassar pada tahun 2024 sebesar 6,5 Triliun, maka kita imbau kepada para pelaku usaha untuk melaporkan LKPM, sebagai bentuk kewajiban agar terhindar dari sanksi” ujar Helmy.
Sesuai regulasi yang berlaku, kewajiban melaporkan LKPM tercantum di Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.