Dinas PM-PTSP Kota Makassar Mudahkan Pelaku Usaha Urus Izin Lewat Layanan Mobile ‘Lontara’

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku usaha.
Saat ini pelaku usaha diwajibkan mendaftarkan usahanya melalui aplikasi dengan mengunggah dokumen persyaratan pembuatan hak akses dan persyaratan perizinan.
Meskipun demikian, sistem pelayanan OSS masih terbilang baru bagi sebagian pelaku usaha, dan belum semua dari mereka dapat mendaftarkan usahanya pada sistem OSS.
Untuk itu, Dinas PM-PTSP hadir memudahkan pelaku usaha untuk mengurus izinnya lewat layanan mobile ‘Lontara’ atau Layanan Mobile Perizinan Terpadu untuk Rakyat.
“Ini sebagai upaya kita bagaimana agar produk UMKM kita khususnya yang di lorong itu legal atau terdaftar,” kata Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar Helmy Budiman.
Melalui layanan ini, petugas dari Dinas PM-PTSP akan turun langsung ke lapangan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan kontainer.
“Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor, kita bantu mereka apa yang menjadi kendala saat mengurus izinnya,” tuturnya.
Dalam pengurusan izin, lanjut Helmy Budiman, pelaku usaha cukup menyiapkan KTP, NPWP, Foto Kegiatan Usaha, dan nomor serta email yang aktif.
“Pelayanan ini gratis,” tegasnya.