0%
logo header
Selasa, 25 Januari 2022 22:59

Dinas PM-PTSP dan Dinas Tata Ruang Bahas Tindaklanjut Regulasi PBG

Dinas PM-PTSP dan Dinas Tata Ruang Bahas Tindaklanjut Regulasi PBG

Dinas PM-PTSP Makassar duduk bersama Dinas Penataan Ruang Makassar. Pertemuan itu membahas tentang tindaklanjut regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemkot Makassar akan membuat peraturan daerah dan peraturan wali kota terkait PBG.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar duduk bersama Dinas Penataan Ruang Makassar, Selasa (25/1).

banner pdam

Pertemuan itu membahas tentang tindaklanjut regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemkot Makassar akan membuat peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) terkait PBG.

Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi PBG mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga : Makassar Invesment Forum Hadir di F8, Lebih 10 Negara Terlibat

Apalagi sebelumnya, Kementrian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera membuat perda sebagai dasar untuk memungut retribusi terhadap penerbitan PBG.

“Kita mau buat Perda tentang Retribusi PBG dan Perwali tentang Penyelenggaraan PBG. Jadi bukan lagi IMB, tapi diganti PBG,” kata Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda.

Jika tidak ada aral melintang, diamenargetkan ragulasi terkait PBG di Kota Makassar bisa rampung Mei 2022. Terlebih Perda tentang Retribusi PBG sudah disodor ke DPRD Makassar.

Baca Juga : Realisasi Investasi Makassar Triwulan I 2024 Rp1,17 Triliun, 46,8% Penyumbang Terbesar di Sulsel

Meski begitu, diakui Zulkifli penerapan regulasi PBG butuh persiapan yang matang baik di Dinas PM-PTSP maupun di Dinas Penataan Ruang. Khususnya terkait Perwali tentang Penyelenggaraan PBG.

“Target kita Mei sudah rampung semua. Perdanya sudah masuk di program legislatif daerah (prolegda), sementara untuk perwali masih diskusikan dengan Dinas Penataan Ruang,” tutur dia.

Kata Zulkifli, PBG memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai standar.

Baca Juga : Mudahkan Pelaku Usaha Lapor Aktivitas Penanaman Modal, Dinas PM-PTSP Buka Layanan Klinik LKPM

Poin penting dalam regulasi ini yakni aturan terkait retribusi penerbitan PBG, serta teknik perhitungan bangunan gedung.

“Jadi paling penting itu ada namanya Sistem Informasi Bangunan Gedung. Bisa mendaftar online via aplikasi, tidak lewat loket. Ini yang memudahkan masyarakat,” ujar dia.