Dilantik jadi PAW DPRD Makassar, Apiaty Diingatkan Appi soal Mandat Rakyat

Dilantik jadi PAW DPRD Makassar, Apiaty Diingatkan Appi soal Mandat Rakyat

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Apiaty Amin Syam resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Partai Golkar menggantikan almarhum Ruslan Mahmud.

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, resmi digelar DPRD Kota Makassar, Senin (30/6).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Makassar Supratman. Turut hadir Wakil Ketua Andi Suharmika, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.

Serta unsur Forkopimda, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pimpinan partai politik.

Pelantikan ini menandai pengisian kursi kosong yang sempat lowong usai wafatnya Ruslan Mahmud dari Fraksi Golkar.

Pelaksanaan PAW dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 yang mengatur teknis pergantian antar waktu di legislatif.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Apiaty atas pelantikan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari menjaga kesinambungan representasi politik di DPRD.

“Pelantikan ini bukan sekadar mengisi kekosongan, tapi melanjutkan mandat rakyat yang harus terus dijaga dan dijalankan dengan tanggung jawab,” tegas Appi sapaan akrabnya.

Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Makassar, Appi menyatakan keyakinannya atas kemampuan dan integritas Apiaty dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat.

Ia menyebut, pengalaman panjang Apiaty dalam dunia birokrasi, politik, dan akademik akan menjadi kekuatan tambahan bagi institusi legislatif.

“Kami percaya Ibu Prof Apiaty akan memperkuat kerja-kerja legislatif, khususnya dalam mendorong sinergi dengan pemerintah kota demi percepatan pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” ujar Appi.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan tiga fungsi utama legislatif, yakni pembentukan peraturan daerah (legislasi), pengawasan, dan penganggaran.

“Hanya dengan kerja sama dan komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, berbagai program prioritas pemerintah bisa dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” sambungnya.

Ketua DPRD Kota Makassar Supratman dalam kesempatan yang sama menggarisbawahi bahwa proses PAW berjalan sesuai regulasi dan prosedur.

“Kami harap anggota yang baru dilantik segera beradaptasi dan menjalankan tugas-tugas legislatif dengan optimal, karena keberlangsungan fungsi DPRD sangat ditentukan oleh kelengkapan personel dan komitmen kerja dari seluruh anggotanya,” ujar Supratman.

Rangkaian pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah dan janji jabatan, serta pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan.

Berita Terkait
Baca Juga