Dewan Ingatkan Pelaku Usaha Taat Perwali Gudang Dalam Kota

Dewan Ingatkan Pelaku Usaha Taat Perwali Gudang Dalam Kota

MAKASSAR, KATABERITA.CO – DPRD Kota Makassar mengingatkan kepada pelaku usaha agar menaati Perwali 93/2015 yang mengatur tentang aktivitas Gudang Dalam Kota.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Makassar Andi Pahlevi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha, perwakilan masyarakat, dan OPD terkait, di Kantor DPRD Makassar, Rabu (12/2).

Legislator Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa berdasarkan perwali tersebut pelaku usaha hanya boleh mendirikan gudang di dua kecamatan, yakni Biringkanayya dan Tamalanrea.

“Selain di dua kecamatan itu, tidak boleh. Artinya ketika misalkan ada yang gudang dalam kota harus dipindahkan,” tegas Andi Pahlevi.

Namun faktanya, dari hasil penelusuran Komisi A masih banyak ditemukan aktivitas gudang di luar dari dua wilayah yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Sehingga persoalan gudang dalam kota menjadi atensi dalam RDP kali ini.

“Aturan ini sudah dari 2015, tapi sampai sekarang masih banyak yang  dilaporkan kepada kami terkait aktivitas pergudangan di dalam kota,” kata Andi Pahlevi.

Andi Pahlevi pun meminta OPD terkait untuk lebih proaktif lagi dalam memeriksa aktivitas gudang yang melanggar.

Termasuk menyosialisasikan regulasi Gudang Dalam Kota, sebab dikatakan Pahlevi masih banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui Perwali 93/2015 itu.

“Dalam RDP tadi kami juga dapati ada beberapa pelaku usaha  yang memang belum mengetahui terkait aturan-aturan pergudangan dalam kota, terkait OSS, terkait usaha besar dan lain-lain,” ujarnya.

Berita Terkait
Baca Juga