Cegah Penularan Covid-19, TRC BPBD Kota Makassar Sasar Sejumlah Bangunan Sekolah

Cegah Penularan Covid-19, TRC BPBD Kota Makassar Sasar Sejumlah Bangunan Sekolah

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menyasar sejumlah sekolah baik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk dilakukan penyemprotan disinfektan. Itu, upaya mencegah penularan Covid-19.

Kepala Pelakasana BPBD Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat ini Kota Makassar berstatus PPKM level 1.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5. Khusus Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM level 2,” beber Achmad Hendra Hakamuddin, Senin (11/7)

Pemberlakuan PPKM ini, kata Hendra–sapaan akrabnya, perlu ada perhatian kepada seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat umum agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini, kita harus tetap waspada, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protocol kesehatan yang ketat khususnya memakai masker di ruang publik,” ungkapnya.

Untuk itu, Hendra berharap, pemberlakuan PPKM level 1 di Kota Makassar, pemerintah dan masyarakat bisa bekerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Makassar.

Terpisah, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Muhammad Ilham Idris mengatakan penyemprotan disinfektan sebagai upaya Pemkot Makassar untuk mengurangi potensi penularan dan penanganan Covid-19 jelang pemberlakuan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

“Penyemprotan desinfektan ini tindak lanjut dari upaya pencegahan Covid-19 menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru 2022/2023 di Kota Makassar,” kata Ilham.

Penyemprotan desinfektan dilakukan oleh personel TRC BPBD Kota Makassar dengan menyisir seluruh halaman sekolah, ruang guru, ruang kelas, dan area publik lainnya. Salah satu bangunan sekolah yakni SMP Negeri 4 Makassar.

“Kita akan selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tetap memperhatikan dan mematuhi protocol kesehatan untuk proses PTM nantinya,” ungkapnya.

Perlu diketahui, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022 terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli sampai tanggal 1 Agustus 2022. (*)

Berita Terkait
Baca Juga