BRIDA Makassar Gelar Sidang TPM II Kajian Naskah Akademik Tata Kelola Invensi dan Inovasi

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar, Haidil Adha menghadiri sekaligus membuka Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) II dalam rangka penyusunan draf laporan akhir riset Kajian Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Invensi dan Inovasi di Kota Makassar, Selasa (20/10).
Berlangsung di Hotel Horison Makassar, kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan penelitian untuk menyusun naskah akademik sebagai landasan pendukung perumusan regulasi mengenai tata kelola invensi dan inovasi di Kota Makassar.
Sidang TPM II difokuskan pada pembahasan dan penelaahan substansi hasil kajian, termasuk penyempurnaan draf laporan akhir agar sesuai dengan kebutuhan pengembangan ekosistem inovasi daerah.
Proses ini juga menjadi ruang untuk memastikan kajian yang disusun memiliki dasar ilmiah dan relevansi terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Haidil Adha menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan langkah penting dalam mendukung perumusan regulasi yang terarah dan berbasis kajian.
Tata kelola invensi dan inovasi diperlukan untuk memberikan landasan yang jelas bagi pengembangan, perlindungan, serta pemanfaatan hasil kreativitas dan inovasi di daerah.
“Melalui kajian ini, kami berharap dapat menghasilkan naskah akademik yang komprehensif dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi tata kelola invensi dan inovasi di Kota Makassar. Dengan demikian, pengembangan inovasi daerah dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Haidil Adha.
BRIDA Kota Makassar terus mendorong penguatan riset sebagai dasar perumusan kebijakan daerah. Melalui penyusunan naskah akademik ini, diharapkan tercipta landasan regulasi yang mendukung pengembangan ekosistem inovasi, meningkatkan kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta mendorong pemanfaatan hasil invensi dan inovasi untuk mendukung pembangunan Kota Makassar.