Bimtek LKPM, Sekdis DPMPTSP Sebut Pelaku Usaha Wajib Lapor

Bimtek LKPM, Sekdis DPMPTSP Sebut Pelaku Usaha Wajib Lapor

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Sekertaris Dinas Penanaman Modal & PTSP,  Dra. A. Indrawaty BR,M.Si membuka kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal BIMBINGAN TEKNIS Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Kegiatan VIII yang dilaksanakan di Arthama Hotel Makassar, Rabu (6/10).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Perancanaan Pengendalian Penanaman Modal Fadliah, S.STP, M. Si dan diisi oleh  narasumber, Sub Koordinator Pembinaan pm DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan Dra. Ratna dewi M. Si Pembangunan dan Fungsional DPMPTSP Andi Muhammad Muhsin, S.T.

Dalam sambutannya, Andi Indrawaty menyampaikan bahwa LKPM ini merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang disampaikan secara berkala.

“Jadi wajib lapor terkait perkembangan realisasi, penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang perencanaan, Promosi dan pengendalian penanaman Modal, Fadliah yang bertindak selaku ketua panitia pelaksana menyebutkan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait kewajiban penyampaian LKPM.

“Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaporannya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha secara daring melalui OSS Berbasis Risiko,” sebutnya.

Ia juga menambahkan kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha yang berasal dari kota Makassar sebanyak 50 orang. (*)

Baca Juga