BI-BOTASUPAL Sulsel Musnahkan Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu

BI-BOTASUPAL Sulsel Musnahkan Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan memusnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu hasil temuan laporan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan.

Pemusnahan uang palsu tersebut berlangsung di Makassar, Selasa (11/8/2026), dan mencakup uang Rupiah palsu yang ditemukan selama periode Januari 2025 hingga Mei 2026. Seluruh barang temuan telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

Plh. Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari sinergi BOTASUPAL Sulawesi Selatan dalam mencegah dan memberantas peredaran uang Rupiah palsu.

Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menghilangkan uang palsu dari peredaran, tetapi juga memastikan uang yang telah ditemukan tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat.

“Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara,” ujar Bayu.

Bayu menegaskan, pemusnahan 4.144 lembar uang palsu tersebut menjadi pesan bahwa upaya yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan ditindak melalui sinergi BOTASUPAL dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Pemusnahan tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BI untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan uang Rupiah sekaligus menentukan keasliannya.

Dalam upaya mencegah dan menanggulangi peredaran uang palsu, BI menerapkan tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah dengan memperkenalkan ciri-ciri keaslian Rupiah kepada berbagai segmen masyarakat.

Di Sulawesi Selatan, edukasi tersebut diperkuat melalui institusi pendidikan, pelatihan bagi guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan untuk memperluas jangkauan edukasi.

Sementara itu, pendekatan preventif dilakukan dengan memperkuat unsur pengaman dan desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan. Adapun pendekatan represif ditempuh melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung penyidikan dan penegakan hukum.

BI juga memberikan dukungan berupa pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, serta pertukaran data dan informasi terkait temuan uang Rupiah palsu.

BI mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran uang palsu dengan mengenali ciri keaslian Rupiah melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya.

Ke depan, BI berkomitmen memperkuat sinergi dengan BOTASUPAL, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Rupiah tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri unsur BOTASUPAL, Pengadilan Negeri Makassar, pimpinan perbankan di Sulawesi Selatan, serta sejumlah undangan lainnya. (*/Ira)

Berita Terkait
Baca Juga