Balitbangda Tekankan Inovasi Legalitas Hak Kekayaan Intelektual

Balitbangda Tekankan Inovasi Legalitas Hak Kekayaan Intelektual

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Setiap OPD diwajibkan memiliki inovasi baik dalam pelayanan maupun pengembangan internal.

Demi penguatan legalitas, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar mendorong untuk adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

HKI akan dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sebagai peningkatan dan perlindungan kekayaan intelektual.

Kepala Balitbangda Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan langkah ini sebagai perlindungan hukum atas inovasi OPD.

“Sehingga dalam pengaplikasiannya bisa dijalankan tanpa ada ketakutan hak cipta dari pihak lain,” kata Bukti, Minggu (20/2).

Lanjut Bukti, langkah ini sekaligus melindungi dari duplikasi tanpa izin. Juga pengakuan orang lain.

“Jadi nanti tidak diduplikasi lagi oleh pihak lain,” ujarnya.

Dengan legalitas ini, maka Makassar akan lebih kuat dalam hal inovasi. Sehingga bisa menjadi salah satu kota inovatif.

Berita Terkait
Baca Juga