Balitbangda Genjot Pembentukan PT Makassar Incorporated

Balitbangda Genjot Pembentukan PT Makassar Incorporated

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar terus menggenjot pembentukan PT Makassar Incorporated.

Seminar kemajuan terkait PT Makassar Incorporated sudah dilaksanakan Balitbangda, di Ruang Laboratorium Inovasi, Balai Kota Makassar, Jumat (17/6) kemarin.

Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie menyampaikan ada dua poin penting yang dibahas terkait pembentukan PT Makassar Incorporated.

“Pertama, kajian kebutuhan daerah, dan kedua soal analisis kelayakan usaha PT Makassar Incorporated,” kata Andi Bukti Djufrie, Minggu (19/6).

Dia berharap PT Makassar Incorporated segera terbentuk sehingga program Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama wakilnya Fatmawati Rusdi bisa segera terealisasi.

Khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ingin semua bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” tuturnya.

Sementara, Sakkapati mengatakan pendirian PT Makassar Incorporated berdasarkan PP 54 tentang Penyelenggaraan Daerah memiliki beberapa tahapan.

Ada tiga hal yang menjadi syarat pendirian PT Makassar Incorporated. Yakni perda, kajian kebutuhan daerah, dan analisis kelayakan bisnis.

“Ini sudah hasil kemajuan. Kita lihat, kondisinya sudah bisa menjadi holding bisnis dalam PT Makassar Incorporated untuk beberapa bidang dan potensi dikembangkan,” jelas Sakkapati.

Tidak hanya itu, dia menilai keberadaan PT Makassar Incorporated ini dibutuhkan masyarakat. Di mana, salah satu poinnya meningkatkan kehidupan dan perekonomian.

“Holding ini jadi induk, nanti kita lihat yang mana prospek setelah resmi berdiri. Itu lagi dilihat dari pemegang saham seperti apa implementasinya,” ungkapnya.

“Ada beberapa usaha dibawahi PT Makassar Incorporated. Salah satunya, bidang pariwisata, infrastruktur,” tambah Sakkapati.

Dia berharap tiga berkas yang pendukung berdirinya PT Makassar Incorporated bisa tuntas tahun ini.

Perda yang saat ini naskah akademik sudah disetor ke DPRD dan dua lainnya segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kajian dan analisis bisa di Agustus. Sementara Perda, semoga tahun ini bisa disetujui DPRD. Insya Allah,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga