MAKASSAR, KATABERITA.CO – Akses jalan untuk ibu Santi (51) dan keluarga akhirnya dibuka setelah beberapa hari terisolir usai ditutup pengurus masjid. Pembongkaran tembok dilakukan sekitar pukul 14.42 wita.

Pembongkaran tembok untuk membuka akses jalan usai mediasi yang dilakukan pemerintah Kecamatan Rappocini bersama pemilik rumah, pengurus masjid, dan juga pihak pengembang perumahan.
Mediasi tersebut berlangsung di Masjid Nurul Azis Jalan Cilallang Jaya, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (31/8).
Baca Juga : Danny Pomanto Teken MoU dengan Komisi Nasional Disabilitas Wujudkan Makassar Kota Inklusif
Terut hadir dalam mediasi itu Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf, Sekretaris Camat Rappocini Rendra, Pj Lurah Buakana Rahmiati, pengurus masjid, pengembang perumahan, pemilik rumah yang diwakili Dg Sabir (suami Ibu Santi), dan RT/RW setempat.
Camat Rappocini M Aminuddin melaporkan hasil mediasi tersebut. Kata dia, berdasarkan hasil kesepakatan pengembang perumahan dan pengurus masjid bersedia memberi akses jalan kepada keluarga Dg Sabir.
Syaratnya, selama Dg Sabir dan keluarga melewati akses tersebut wajib mengikuti adab dan aturan yang disepakati pengurus masjid.
Baca Juga : DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati KUA PPAS APBDP 2023
“Akses jalan akan dibuka sesuai kesepakatan bersama dan diberikan waktu selama satu tahun untuk mencari solusi terbaik bagi Dg Sabir dan keluarga,” kata Camat Rappocini melaporkan.
Kesepakatan lainnya, akan dicarikan tempat yang layak untuk Dg Sabir dan keluarga yang saat ini masih menumpang di tanah orang.
Karena status ekonomi keluarga Dg Sabir kurang mampu, maka semua pihak sepakat mengumpulkan donasi sehingga jika dana terkumpul untuk kontrak rumah maka Dg Sabir dan keluarga siap pindah.
Baca Juga : Satu Keluarga di Rappocini Makassar Terisolir Usai Akses Jalan Terhalang Tembok Masjid dan Perumahan
“Ketua RT dan RW siap membantu keluarga Dg Sabir mencarikan kontrakan yang layak, dan donasi akan dikumpulkan di rekening masjid yang diketahui oleh RT/RW setempat senilai Rp15 juta untuk pembayaran kontrakan,” jelas M Aminuddin.