40 PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Lapak Secara Mandiri, Tanpa Konflik

40 PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Lapak Secara Mandiri, Tanpa Konflik

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, membongkar lapak mereka secara mandiri setelah bertahun-tahun berjualan di atas fasilitas umum.

Pembongkaran berlangsung di sepanjang Jalan Ujung Tinumbu, mulai dari belakang kawasan Pertamina di Jalan Lamuru hingga sekitar SMK Negeri 4 Makassar, sejak Jumat (17/4) malam hingga Sabtu (18/4) dini hari.

Satu per satu lapak yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase dibongkar sendiri oleh para pedagang. Proses tersebut berlangsung tertib tanpa penolakan maupun gesekan.

Para pedagang juga tidak terpengaruh isu provokasi dari pihak luar. Mereka memilih mengambil keputusan sendiri sebagai bentuk dukungan terhadap penataan kawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.

Camat Bontoala, Pataullah, mengatakan langkah tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan pemerintah kepada para pedagang.

“Sejak Jumat malam mereka mulai bongkar sendiri. Insya Allah ditargetkan selesai hingga Selasa,” ujarnya, Sabtu (18/4).

Ia menjelaskan, aktivitas berjualan di lokasi tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan sebagian lapak berdiri hingga 30 tahun di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Dari sekitar 60 lapak yang ada, sekitar 40 di antaranya masih aktif digunakan.

Keberadaan lapak di trotoar dan drainase dinilai tidak sesuai peruntukan serta berpotensi mengganggu pejalan kaki dan aliran air.

Pataullah juga membantah adanya isu penolakan penertiban yang sempat beredar. Menurutnya, pedagang justru menunjukkan sikap kooperatif dan kesadaran untuk mendukung penataan kawasan.

“Warga pemilik lapak membantah adanya penolakan. Mereka justru membongkar sendiri lapaknya. Alhamdulillah sebagian besar sudah hampir selesai,” katanya.

Pemerintah Kota Makassar, lanjut dia, tetap berkomitmen mencarikan solusi lokasi yang layak bagi para PKL terdampak penertiban.

Penertiban dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari surat peringatan hingga tindakan lanjutan. Namun, pada kasus ini, pedagang memilih mematuhi aturan tanpa harus melalui tindakan paksa.

Langkah ini dinilai menjadi contoh bahwa penataan kota dapat dilakukan tanpa konflik melalui komunikasi yang baik dan pendekatan yang humanis.

Berita Terkait
Baca Juga